Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan PVT, Pusat PVTPP dapat bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan/atau Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang PVT.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat PVTPP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
