Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan PVT, Pusat PVTPP dapat bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan/atau Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang PVT. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Pusat PVTPP. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda