Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan PVT berkewajiban: a. memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang PVT, termasuk tata cara permohonan pengajuan di bidang PVT; b. melindungi kepentingan pengguna jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan permohonan Hak PVT yang dikuasakan kepadanya; c. menjaga kerahasiaan varietas dan seluruh dokumen permohonan Hak PVT sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan; d. melaporkan kegiatannya setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Pusat PVTPP; dan e. mentaati Peraturan Perundang-undangan di bidang PVT dan ketentuan hukum lainnya. (2) Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan secara cuma-cuma kepada pihak pengguna jasa yang tidak mampu. (3) Konsultan PVT dalam menjalankan tugasnya menunjuk seorang Konsultan PVT lainnya untuk bertindak sebagai protokol, apabila yang bersangkutan diberhentikan. (4) Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa tentang pemberhentian sebagai Konsultan agar selanjutnya pemberi kuasa menunjuk kuasa baru.
Koreksi Anda