Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Konsultan PVT berhak untuk mewakili, mendampingi, dan/atau membantu kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan mengurus permohonan Hak PVT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam mewakili, mendampingi dan/atau membantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat kuasa.
(3) Konsultan PVT berhak untuk memperoleh imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
Koreksi Anda
