Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Konsultan PVT yang telah diangkat wajib melaporkan ke Pusat PVTPP apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai syarat-syarat untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 8 dan untuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1, angka 2 dan angka 4.
(2) Perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pusat PVTPP dicatat dalam Daftar Konsultan PVT dan Daftar Umum PVT serta diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
Koreksi Anda
