Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan PVT wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Menteri menurut agamanya masing- masing. (2) Lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berbunyi sebagai berikut: “Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh: - bahwa saya akan selalu setia dan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Republik INDONESIA; - bahwa saya untuk menjadi dan melaksanakan tugas sebagai Konsultan PVT, baik langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau dalih apapun tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan PVT akan bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan; - bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat dan tanggungjawab saya sebagai Konsultan PVT; - bahwa saya akan menjaga kerahasiaan permohonan yang dikuasakan kepada saya dengan menjunjung tinggi kode etik Konsultan PVT.” www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Konsultan PVT yang telah mengucapkan sumpah atau janji diberi tanda daftar Konsultan PVT oleh Kepala Pusat PVTPP dengan menggunakan formulir model-3 dan dicatat dalam Daftar Umum PVT serta diumumkan dalam Berita Resmi PVT.
Koreksi Anda