Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3), diangkat sebagai Konsultan PVT dengan Keputusan Menteri sesuai formulir model-2.
(2) Pengusulan pengangkatan Konsultan PVT diajukan secara tertulis kepada Menteri oleh Kepala Pusat PVTPP dengan dilampiri daftar pemohon yang memuat nama dan data pemohon.
Koreksi Anda
