Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Konsultan PVT yang diselenggarakan oleh Pusat PVTPP, kecuali calon Konsultan PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Pusat PVTPP dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bekerjasama dengan www.djpp.kemenkumham.go.id Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (3) Calon Konsultan PVT yang dinyatakan lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat dan wajib mengucapkan sumpah atau janji.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id