Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon pendaftaran sebagai Konsultan PVT yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 7 mengisi formulir model-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran Konsultan PVT. (3) Apabila terdapat kekurangan yang menyangkut kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran, Pusat PVTPP memberitahukan kekurangan tersebut kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pendaftaran. (4) Orang/perorangan atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran wajib melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan. (5) Apabila kekurangan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi pada waktu yang ditentukan, permohonan pendaftaran sebagai Konsultan PVT dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda