Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan PVT, meliputi:
a. kelengkapan administrasi;
b. kelengkapan fasilitas perkantoran;
c. pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai;
d. lulus pendidikan dan pelatihan Konsultan PVT; dan
e. dedikasi dan kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Konsultan PVT yang dinilai secara periodik.
(2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:
a. untuk pemohon perorangan:
1. warga Negara Republik INDONESIA;
2. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. identitas pemohon dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. daftar riwayat hidup;
5. pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 2 x 3 cm;
6. berijazah Sarjana Pertanian, Sarjana Biologi atau Sarjana Hukum dengan melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir;
7. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400;
8. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
9. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya; dan
10. membayar biaya pendaftaran Konsultan PVT dengan melampirkan fotokopi tanda pembayaran.
b. untuk pemohon badan hukum:
1. badan hukum yang didirikan di INDONESIA;
2. akta pendirian;
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
4. berkedudukan di INDONESIA;
5. fotokopi NPWP dengan menunjukkan aslinya;
6. surat kuasa pemohon permohonan pendaftaran Konsultan PVT;
7. mempunyai staf Sarjana Pertanian, Sarjana Biologi atau Sarjana Hukum dan atau staf lainnya yang menguasai dengan baik bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis dengan nilai TOEFL Internasional minimal 400; dan
8. membayar biaya pendaftaran Konsultan PVT dengan melampirkan fotokopi bukti pembayaran.
(3) Kelengkapan fasilitas perkantoran yang harus dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. fasilitas komunikasi (telepon, faksimili, internet);
b. sistem dokumentasi/pengarsipan; dan
c. mesin pengolah data.
(4) Konsultan PVT harus mempunyai kompetensi dan integritas sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Konsultan PVT secara profesional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
