Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat-syarat untuk menjadi Konsultan PVT, meliputi: a. kelengkapan administrasi; b. kelengkapan fasilitas perkantoran; c. pengetahuan dan keterampilan teknis yang memadai; d. lulus pendidikan dan pelatihan Konsultan PVT; dan e. dedikasi dan kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Konsultan PVT yang dinilai secara periodik. (2) Kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. untuk pemohon perorangan: 1. warga Negara Republik INDONESIA; 2. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik INDONESIA; www.djpp.kemenkumham.go.id 3. identitas pemohon dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 4. daftar riwayat hidup; 5. pas foto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 2 x 3 cm; 6. berijazah Sarjana Pertanian, Sarjana Biologi atau Sarjana Hukum dengan melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir; 7. keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; 8. surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil; 9. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya; dan 10. membayar biaya pendaftaran Konsultan PVT dengan melampirkan fotokopi tanda pembayaran. b. untuk pemohon badan hukum: 1. badan hukum yang didirikan di INDONESIA; 2. akta pendirian; 3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); 4. berkedudukan di INDONESIA; 5. fotokopi NPWP dengan menunjukkan aslinya; 6. surat kuasa pemohon permohonan pendaftaran Konsultan PVT; 7. mempunyai staf Sarjana Pertanian, Sarjana Biologi atau Sarjana Hukum dan atau staf lainnya yang menguasai dengan baik bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis dengan nilai TOEFL Internasional minimal 400; dan 8. membayar biaya pendaftaran Konsultan PVT dengan melampirkan fotokopi bukti pembayaran. (3) Kelengkapan fasilitas perkantoran yang harus dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. fasilitas komunikasi (telepon, faksimili, internet); b. sistem dokumentasi/pengarsipan; dan c. mesin pengolah data. (4) Konsultan PVT harus mempunyai kompetensi dan integritas sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Konsultan PVT secara profesional. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda