Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk menjadi Konsultan PVT diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Pusat PVTPP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
