Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh:
a. pemulia;
b. orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia;
c. ahli waris;
d. penerima lebih lanjut hak atas varietas tanaman yang bersangkutan; atau
e. Konsultan PVT.
(2) Permohonan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah INDONESIA, harus melalui Konsultan PVT di INDONESIA selaku kuasa.
(3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e harus terdaftar di Pusat PVTPP.
Koreksi Anda
