Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 119-permentan-hk-310-11-2013 Tahun 2013 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGANGKATAN KONSULTAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. persyaratan pendaftaran;
b. tata cara pendaftaran;
c. pengangkatan dan pengambilan sumpah/janji;
d. kartu identitas Konsultan PVT;
e. hak dan kewajiban;
f. pelatihan lanjutan dan evaluasi; dan
g. pemberhentian dan pencabutan nomor pendaftaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
