Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 118-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 118-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN NEGARA KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2011 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
