Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 118-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 118-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN NEGARA KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2011 tentang Penghentian Pemasukan Unggas dan Produk Unggas dari Negara Jepang dan Korea Selatan Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda