Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 118-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 118-permentan-ot-140-11-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN UNGGAS DAN PRODUK UNGGAS DARI NEGARA JEPANG DAN NEGARA KOREA SELATAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan unggas dan/atau produk unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda