Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin usaha produksi atau tanda daftar pelaku usaha perbenihan hortikultura yang sedang diproses sebelum Peraturan ini ditetapkan, akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/ OT.140/8/2006. (2) (1a) Izin usaha produksi yang diterbitkan sebelum Peraturan ini ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) (2) Produsen dan pengedar benih yang telah memiliki tanda daftar produsen benih hortikultura atau izin usaha produksi benih hortikultura atau tanda daftar pengedar benih hortikultura sebelum Peraturan ini ditetapkan dan saat ini masih melaksanakan usaha di bidang perbenihan hortikultura serta tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perbenihan langsung dapat diberikan sertifikat kompetensi. (4) Produsen benih yang berbadan usaha baik berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebelum Peraturan ini diundangkan, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini harus memiliki sertifikat manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (5) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberlakukan 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini diundangkan, dan produksi dan sertifikasi benih yang masih berjalan sebelum Peraturan ini ditetapkan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/ SR.120/8/2012. i. Diantara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 1 (satu) Pasal menjadi Pasal 70A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 70 — PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id