Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Pengujian laboratorium atau pemeriksaan di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Laboratorium yang telah terakreditasi di bidang uji mutu benih sesuai dengan komoditasnya. h. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 70 disisipkan 1 (satu) ayat menjadi ayat (1a) dan ditambahkan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id