Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(3) Ketentuan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a tidak diberlakukan untuk perbanyakan benih florikultura dan jamur serta perbanyakan benih secara invitro.
(4) Untuk memperoleh benih bermutu dari benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian proses produksi oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
f. Ketentuan Pasal 30 ayat (5) dan (6) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
