Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen benih yang telah memperoleh tanda daftar atau izin usaha produksi benih wajib: a. bertanggung jawab atas mutu benih hortikultura yang diproduksi; b. mendokumentasikan data produksi benih; c. melaporkan kegiatan produksi benih secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada pemberi tanda daftar atau izin dengan tembusan kepada Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih; d. tidak melakukan perubahan lokasi pengolahan benih atau perubahan jenis tanaman yang diproduksi tanpa persetujuan pemberi tanda daftar atau izin; e. tidak melakukan perubahan pemegang tanda daftar atau izin tanpa persetujuan pemberi tanda daftar atau izin; f. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perbenihan hortikultura. e. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda