Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Produsen benih yang telah memperoleh tanda daftar atau izin usaha produksi benih wajib:
a. bertanggung jawab atas mutu benih hortikultura yang diproduksi;
b. mendokumentasikan data produksi benih;
c. melaporkan kegiatan produksi benih secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada pemberi tanda daftar atau izin dengan tembusan kepada Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih;
d. tidak melakukan perubahan lokasi pengolahan benih atau perubahan jenis tanaman yang diproduksi tanpa persetujuan pemberi tanda daftar atau izin;
e. tidak melakukan perubahan pemegang tanda daftar atau izin tanpa persetujuan pemberi tanda daftar atau izin;
f. mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perbenihan hortikultura.
e. Ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
