Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benih dari tanaman bersari bebas atau yang diperbanyak dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai benih bermutu dengan cara pemurnian varietas. (2) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. menjaga kemurnian varietas benih sesuai dengan kelasnya; b. menghindari terjadinya akumulasi penyakit tular benih; dan c. menjaga ketersediaan benih bermutu. (3) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan untuk komoditas kentang. (4) Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh produsen benih yang belum atau telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu yang ruang lingkupnya sesuai dengan benih dan varietas yang akan dimurnikan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk produsen yang belum memiliki sertifikat sistem manajemen mutu harus dilaksanakan dengan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih hortikultura. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. d. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id