Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman semusim: a. GO merupakan hasil perbanyakan dari kelas Benih Penjenis (BS) diklasifikasikan sebagai Benih Dasar (BD); www.djpp.kemenkumham.go.id b. G1 merupakan hasil perbanyakan dari GO sebagaimana dimaksud pada huruf a, diklasifikasikan sebagai Benih Pokok (BP); c. G2 merupakan hasil perbanyakan dari G1 sebagaimana dimaksud pada huruf b, diklasifikasikan sebagai Benih Sebar (BR). (5) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tanaman terna: a. rumpun induk di Blok Fondasi Rumpun Induk (BFRI) diklasifikasikan sebagai BD; b. rumpun induk di Blok Penggandaan Rumpun Induk (BPRI) diklasifikasikan sebagai BP; c. tanaman di BPB diklasifikasikan sebagai BR. c. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id