Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 8. Benih Penjenis adalah benih generasi awal yang diproduksi dari benih inti. 8a. Benih inti adalah benih awal yang dihasilkan oleh pemulia berdasarkan proses pemuliaan. b. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id