Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 116-permentan-sr-120-11-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 TENTANG PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura, (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 818), diubah sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan disisipkan 1 (satu) angka diantara angka 8 dan angka 9 menjadi angka 8a sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
