Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan. (2) Kantong/wadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang bersih dan tidak toksik. (3) Pendistribusian potongan daging dan jeroan harus diusahakan paling lama 4 (empat) jam setelah proses penyembelihan. (4) Dalam hal pendistribusian tidak dapat dilakukan kurang dari 4 (empat) jam, daging dan jeroan harus disimpan pada lemari pendingin dengan suhu di bawah 4oC atau dibekukan. (5) Pendistribusian daging dan jeroan dapat dilakukan secara merata baik langsung maupun tidak langsung melalui Dewan Kemakmuran Masjid kepada orang yang berhak menurut ketentuan syariat Islam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id