Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Penanganan karkas dan daging harus dilakukan dalam ruangan, peralatan, wadah, dan petugas yang berbeda dari penanganan jeroan.
(2) Jeroan harus ditangani secara terpisah dari daging, mulai saat dikeluarkan dari rongga dada dan rongga perut, dibersihkan, dipotong-potong, diwadahi, dan didistribusikan.
(3) Petugas yang menangani daging atau jeroan harus menjaga kebersihan tangan, tempat, dan pakaian, serta menghindari tercemarnya daging dan jeroan dari tangan dan bahan yang kotor, seperti air, peralatan, alas daging, dan lalat/serangga.
Koreksi Anda
