Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan post-mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) dan ayat (4) dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik di bawah pengawasan dokter hewan berwenang terhadap kepala, jeroan merah, jeroan hijau, dan karkas.
(2) Dokter hewan atau paramedik melakukan pemeriksaan post-mortem dan mengambil keputusan:
a. menyayat bagian daging/organ yang dicurigai mengandung agen penyakit zoonosis;
b. mengafkir bagian daging yang tidak layak untuk konsumsi;
c. mengambil bagian-bagian daging sebagai spesimen untuk pengujian laboratorium;
d. menahan daging yang diduga mengandung agen penyakit zoonosis apabila diperlukan dengan cara pengujian cepat (screening test); dan/atau
e. memerintahkan dan mengawasi pemusnahan kepala, karkas, jeroan yang tidak lulus pemeriksaan post-mortem segera pada saat hari yang sama di lokasi pemotongan hewan.
Koreksi Anda
