Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Hewan yang telah mati sempurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilakukan penanganan:
a. pengikatan saluran makan (oesophagus) dan usus bagian belakang (rektum) atau anus dengan tali agar isi lambung dan usus tidak keluar;
b. pemisahan kepala dengan tubuh pada persendian tulang leher pertama dan tengkorak;
c. pemisahan kaki depan sampai persendian carpus dan pemisahan kaki belakang sampai persendian tarsus;
d. penyayatan kulit pada sepanjang dada dan perut, serta bagian medial kaki depan dan kaki belakang;
e. pengulitan pada sepanjang dada dan perut sampai bagian punggung, serta kaki depan dan kaki belakang;
f. pada bagian tumit kaki belakang (tendo achilles) diikat pada alat penggantung dan dilakukan penyayatan pada bagian medial rongga perut dan rongga dada; dan
g. pengeluaran organ rongga perut meliputi lambung, usus, hati, limpa, ginjal, dan pengeluaran organ rongga dada meliputi jantung dan paru-paru dilakukan bersamaan dengan proses penggantungan badan hewan yang dilakukan secara perlahan.
(2) Bagian kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digantung di area pemeriksaan post-mortem.
(3) Organ hati, jantung, paru-paru, limpa, dan ginjal yang dikelompokkan sebagai jeroan merah harus ditempatkan pada wadah yang berbeda untuk lambung dan usus yang dikelompokkan sebagai jeroan hijau.
(4) Jeroan merah dan jeroan hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipindahkan ke tempat pemeriksaan post-mortem.
Koreksi Anda
