Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemastian hewan mati sempurna dilakukan dengan cara melakukan uji refleks kornea negatif, hilangnya pernafasan ritmik dan terhentinya pancaran darah sebagai tanda hewan telah mengalami mati otak.
(2) Sebelum hewan mati sempurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang melakukan tindakan apapun terhadap hewan tersebut kecuali terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat.
(3) Dalam hal terjadi penggumpalan darah pada pembuluh darah yang disayat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dilakukan pengambilan gumpalan darah pada penampang lintang sayatan pembuluh darah.
Koreksi Anda
