Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam dan ukuran yang sesuai dengan jenis hewan serta terbuat dari bahan yang tahan karat. (2) Penyembelihan setiap hewan harus dilakukan segera setelah hewan dirobohkan. (3) Penyembelihan dilakukan dengan posisi pada bagian bawah (ventral leher) 8-10 cm di belakang lengkung rahang bawah. (4) Penyembelihan harus dipastikan telah memutus 3 (tiga) saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id