Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perobohan hewan saat akan disembelih harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak kasar, dibanting, diinjak, ditarik ekor, atau ditarik kepalanya. (2) Tata cara perobohan hewan dapat dilakukan dengan menggunakan kotak pengendali (restraning box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE). (3) Tata cara perobohan sebagaimana pada ayat (2) harus dilakukan oleh petugas yang telah terlatih dan mempunyai pengetahuan tentang kesejahteraan hewan.
Koreksi Anda