Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan kesejahteraan hewan. (2) Syariat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat; b. penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah “Bismillahi Allaahu Akbar” atau “Bismillaahir Rahmaanir Rahiim” untuk setiap individu hewan; c. penyembelihan dilakukan dengan 1 (satu) kali gerakan penyayatan tanpa mengangkat pisau dari leher dan dilakukan secara cepat; d. penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan 3 (tiga) saluran sekaligus, yaitu saluran pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis kanan dan kiri/wadajain), saluran pernafasan (trachea/hulqum), dan saluran makanan (oesophagus/ mar’i); dan e. adanya pancaran aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hewan yang disembelih dalam keadaan hidup.
Koreksi Anda