Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas pemotongan hewan kurban sebagaimana dalam Pasal 24 dan Pasal 25.
(2) Penyelenggaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu kepada Pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
