Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di fasilitas pemotongan hewan di luar rumah potong hewan ruminansia (RPH-R) dilakukan oleh petugas di bawah pengawasan dokter hewan. (2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tim yang bersifat kolektif terdiri atas panitia penyelenggara, juru sembelih halal, dan petugas yang terlibat dalam proses pemotongan hewan. (3) Pada fasilitas pemotongan hewan kurban yang tidak memiliki juru sembelih halal, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang tidak memiliki sertifikat kompetensi sebagai juru sembelih halal dan memenuhi persyaratan sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2). (4) Juru sembelih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara penyembelihan hewan yang halal dan higienis, serta telah mendapat pelatihan juru sembelih hewan kurban dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda