Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Penyembelihan hewan kurban di RPH-R harus dilakukan oleh juru sembelih halal.
(2) Penyembelihan hewan kurban di luar RPH-R dapat dilakukan oleh penyembelih atau juru sembelih yang memenuhi syarat:
a. beragama Islam dan sudah akil baligh;
b. memiliki keahlian dalam penyembelihan; dan
c. memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
Koreksi Anda
