Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan ante-mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa keputusan:
a. hewan sehat dan layak dipotong; atau
b. hewan ditolak untuk dipotong.
(2) Keputusan hewan sehat dan layak dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberi tanda “SL” di daerah pinggul hewan.
(3) Keputusan hewan ditolak untuk dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemilik.
Koreksi Anda
