Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan ante-mortem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f dilakukan terhadap setiap hewan di tempat penampungan sementara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum hewan disembelih oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
(3) Dalam hal penyembelihan hewan dilakukan melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pemeriksaan ante-mortem ulang.
Koreksi Anda
