Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengistirahatan hewan kurban di tempat pengistirahatan meliputi: a. hewan dikelompokkan sesuai jenis dan ukuran; b. hewan yang cenderung agresif ditempatkan dalam tempat terpisah; c. hewan yang berada lebih dari 12 jam di tempat penampungan, harus diberi makan dan minum; d. tempat penampungan sementara dibersihkan setiap hari; e. dilakukan pengecekan minimal dua kali sehari terhadap kondisi dan kesehatan hewan; dan f. dilakukan pemeriksaan ante-mortem terhadap setiap hewan yang akan disembelih untuk memastikan hewan tidak terjangkit zoonosis.
Koreksi Anda