Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
Pengistirahatan hewan kurban di tempat pengistirahatan meliputi:
a. hewan dikelompokkan sesuai jenis dan ukuran;
b. hewan yang cenderung agresif ditempatkan dalam tempat terpisah;
c. hewan yang berada lebih dari 12 jam di tempat penampungan, harus diberi makan dan minum;
d. tempat penampungan sementara dibersihkan setiap hari;
e. dilakukan pengecekan minimal dua kali sehari terhadap kondisi dan kesehatan hewan; dan
f. dilakukan pemeriksaan ante-mortem terhadap setiap hewan yang akan disembelih untuk memastikan hewan tidak terjangkit zoonosis.
Koreksi Anda
