Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
Penerimaan hewan kurban harus memenuhi persyaratan:
a. hewan kurban diturunkan dari alat angkut paling lama dalam waktu 1 (satu) jam setelah tiba di tempat penampungan;
b. apabila menggunakan rampa hewan kurban dibiarkan turun dengan sendirinya tidak dipaksa, ditarik, dipukul atau dicambuk, dan tidak dibiarkan turun dengan meloncat atau dilempar;
c. apabila menggunakan gundukan pasir atau pengurangan ketinggian tanah hewan dituntun agar tidak terjatuh atau terpeleset yang mengakibatkan cidera; dan
d. hewan yang terindikasi sakit dipisahkan dari hewan lainnya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Koreksi Anda
