Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan hewan kurban harus memenuhi persyaratan: a. hewan kurban diturunkan dari alat angkut paling lama dalam waktu 1 (satu) jam setelah tiba di tempat penampungan; b. apabila menggunakan rampa hewan kurban dibiarkan turun dengan sendirinya tidak dipaksa, ditarik, dipukul atau dicambuk, dan tidak dibiarkan turun dengan meloncat atau dilempar; c. apabila menggunakan gundukan pasir atau pengurangan ketinggian tanah hewan dituntun agar tidak terjatuh atau terpeleset yang mengakibatkan cidera; dan d. hewan yang terindikasi sakit dipisahkan dari hewan lainnya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Koreksi Anda