Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penanganan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan: a. terpisah dari tempat penanganan daging kurban dan tempat penanganan jeroan; b. terdiri dari penanganan limbah cair dan padat; c. didesain sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan; d. penanganan limbah cair dapat menggunakan septic tank permanen dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas air limbah pemotongan dan tidak dialirkan langsung ke saluran pembuangan umum; e. apabila septic tank tidak bersifat permanen atau terbuka, harus dilakukan penimbunan segera setelah selesai proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditabur dengan kapur; f. penanganan limbah padat dapat dilakukan di lokasi tempat pemotongan hewan kurban atau dibawa ke tempat lain untuk dimanfaatkan atau dibuang; dan g. penanganan limbah padat dilakukan tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id