Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
Tempat penanganan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. terpisah dari tempat penanganan daging kurban dan tempat penanganan jeroan;
b. terdiri dari penanganan limbah cair dan padat;
c. didesain sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan;
d. penanganan limbah cair dapat menggunakan septic tank permanen dengan ukuran yang sesuai dengan kapasitas air limbah pemotongan dan tidak dialirkan langsung ke saluran pembuangan umum;
e. apabila septic tank tidak bersifat permanen atau terbuka, harus dilakukan penimbunan segera setelah selesai proses penyembelihan dengan terlebih dahulu ditabur dengan kapur;
f. penanganan limbah padat dapat dilakukan di lokasi tempat pemotongan hewan kurban atau dibawa ke tempat lain untuk dimanfaatkan atau dibuang; dan
g. penanganan limbah padat dilakukan tanpa menyebabkan pencemaran lingkungan.
Koreksi Anda
