Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
Tempat penanganan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. terpisah dari tempat penyembelihan, tempat penanganan jeroan, dan tempat penanganan limbah;
b. didesain dapat mencegah masuknya serangga dan hewan pengganggu lainnya ke dalam tempat penanganan daging;
c. dinding dan lantai terbuat dari bahan yang tidak mengontaminasi dan mudah dibersihkan;
d. dilengkapi dengan peralatan untuk pencacah dan pengemasan daging;
dan
e. memiliki fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air bersih dan sabun.
Koreksi Anda
