Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat penyembelihan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. lantai terbuat dari bahan yang tidak kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi; b. tersedia lubang penampungan darah berukuran 50 cm x 50 cm x 50 cm untuk tiap 10 ekor kambing atau domba, atau 50 cm x 50 cm x 100 cm untuk tiap 10 ekor sapi atau kerbau; c. tersedia penyangga kepala yang terbuat dari besi, balok kayu atau bahan lain dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm; d. tersedia fasilitas pengekang hewan (restrainer) untuk merebahkan hewan sesaat sebelum disembelih; dan e. tersedia suplai air bersih dalam jumlah cukup untuk mencuci tangan, peralatan dan membersihkan lantai penyembelihan hewan. (2) Fasilitas pengekang hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat menggunakan kotak pengendali (restraining box) atau metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id