Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat penyembelihan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. lantai terbuat dari bahan yang tidak kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi;
b. tersedia lubang penampungan darah berukuran 50 cm x 50 cm x 50 cm untuk tiap 10 ekor kambing atau domba, atau 50 cm x 50 cm x 100 cm untuk tiap 10 ekor sapi atau kerbau;
c. tersedia penyangga kepala yang terbuat dari besi, balok kayu atau bahan lain dengan ukuran 7 cm x 15 cm x 75 cm;
d. tersedia fasilitas pengekang hewan (restrainer) untuk merebahkan hewan sesaat sebelum disembelih; dan
e. tersedia suplai air bersih dalam jumlah cukup untuk mencuci tangan, peralatan dan membersihkan lantai penyembelihan hewan.
(2) Fasilitas pengekang hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat menggunakan kotak pengendali (restraining box) atau
metode tali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (World Organization for Animal Health/OIE).
Koreksi Anda
