Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
Tempat pengistirahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum;
b. memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
c. memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang ditampung;
d. bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari dan hujan;
e. memiliki pagar pembatas yang kuat dan dapat mencegah hewan keluar dari kandang;
f. tersedia pakan dan air bersih dalam jumlah yang cukup dan mudah dijangkau;
g. memiliki lantai atau alas kandang yang tidak licin dan mudah dibersihkan; dan
h. dilengkapi dengan fasilitas penanganan limbah.
Koreksi Anda
