Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pengistirahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum; b. memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres; c. memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang ditampung; d. bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari dan hujan; e. memiliki pagar pembatas yang kuat dan dapat mencegah hewan keluar dari kandang; f. tersedia pakan dan air bersih dalam jumlah yang cukup dan mudah dijangkau; g. memiliki lantai atau alas kandang yang tidak licin dan mudah dibersihkan; dan h. dilengkapi dengan fasilitas penanganan limbah.
Koreksi Anda