Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat penerimaan hewan kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a berada pada lokasi yang berdekatan dengan tempat pengistirahatan hewan dan dilengkapi dengan sarana penurunan hewan (rampa).
(2) Sarana penurunan hewan (rampa) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai dan/atau mengakibatkan stres;
b. memiliki desain sedemikian rupa sehingga tidak ada celah antara sarana penurunan hewan (rampa) dengan kendaraan dan tidak ada penghalang yang menghalangi hewan untuk turun dengan sudut kemiringan maksimal 30 derajat; dan
c. memiliki pagar pembatas yang kuat dan lantai yang tidak licin untuk menghindari hewan dari jatuh dan terpeleset saat penurunan.
(3) Apabila tidak tersedia sarana penurunan hewan (rampa) dapat menggunakan gundukan pasir atau perbedaan ketinggian tanah.
Koreksi Anda
