Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri dari tempat:
a. penerimaan hewan;
b. pengistirahatan;
c. penyembelihan hewan;
d. penanganan daging;
e. penanganan jeroan; dan
f. penanganan limbah.
(2) Masing-masing tempat pada fasilitas pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terpisah atau sekurang- kurangnya dibatasi dengan pagar tertutup untuk mencegah kontaminasi.
Koreksi Anda
