Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat pemotongan hewan kurban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui SKPD yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. tidak berada pada lokasi yang rawan banjir;
b. tidak mengganggu ketertiban umum;
c. memiliki fasilitas pemotongan hewan kurban;
d. memiliki lahan dengan luas yang memadai sesuai jumlah hewan yang akan dipotong; dan
e. mempunyai akses air bersih yang cukup untuk kegiatan pemotongan hewan dan kegiatan pembersihan dan desinfeksi.
Koreksi Anda
