Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan hewan kurban di tempat penjualan meliputi: a. pemisahan antara hewan yang lama dengan yang baru datang berdasarkan jenisnya; b. pemeriksaan kondisi hewan apabila terdapat hewan yang sakit, cacat atau pincang dan dipisahkan dari hewan yang akan dijadikan hewan kurban; c. pemisahan hewan agresif dari hewan lainnya; d. tidak menggunakan kekerasan, suara berlebihan yang dapat membuat hewan panik dan stres ketika mengendalikan hewan; e. tidak menggunakan alat pengendali yang akan melukai hewan; f. jika hewan diikat dengan tali, tali yang digunakan dibuat dari bahan yang tidak melukai hewan, panjang tali cukup dan memadai; g. pemantauan hewan minimal 2 (dua) kali sehari untuk memastikan kondisi hewan tetap baik dan sehat; h. penyediaan dan pemberian pakan dan minum dengan kuantitas dan kualitas yang cukup; dan i. pembersihan kandang setiap hari.
Koreksi Anda