Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
Penanganan hewan kurban di tempat penjualan meliputi:
a. pemisahan antara hewan yang lama dengan yang baru datang berdasarkan jenisnya;
b. pemeriksaan kondisi hewan apabila terdapat hewan yang sakit, cacat atau pincang dan dipisahkan dari hewan yang akan dijadikan hewan kurban;
c. pemisahan hewan agresif dari hewan lainnya;
d. tidak menggunakan kekerasan, suara berlebihan yang dapat membuat hewan panik dan stres ketika mengendalikan hewan;
e. tidak menggunakan alat pengendali yang akan melukai hewan;
f. jika hewan diikat dengan tali, tali yang digunakan dibuat dari bahan yang tidak melukai hewan, panjang tali cukup dan memadai;
g. pemantauan hewan minimal 2 (dua) kali sehari untuk memastikan kondisi hewan tetap baik dan sehat;
h. penyediaan dan pemberian pakan dan minum dengan kuantitas dan kualitas yang cukup; dan
i. pembersihan kandang setiap hari.
Koreksi Anda
