Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat; dan
b. bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. berada di tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum;
b. memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
c. memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual;
d. memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan;
e. tempat bersih, kering, dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari, dan hujan;
f. lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan; dan
g. memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka/cedera, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.
Koreksi Anda
