Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki desain dan menggunakan partisi atau penyekat yang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres;
b. memiliki atap;
c. memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup;
d. bersih dan kuat;
e. hewan dapat bergerak, dan terlindung dari cuaca yang ekstrim;
f. berkapasitas sesuai dengan jenis dan jumlah hewan kurban; dan
g. lantai atau alas tidak licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi.
(2) Khusus untuk kendaraan pengangkut kambing atau domba, alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dirancang maksimal 2 (dua) tingkat dengan ketinggian yang cukup untuk memungkinkan hewan dapat berdiri dengan normal.
Koreksi Anda
