Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki desain dan menggunakan partisi atau penyekat yang terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai, dan/atau mengakibatkan stres; b. memiliki atap; c. memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup; d. bersih dan kuat; e. hewan dapat bergerak, dan terlindung dari cuaca yang ekstrim; f. berkapasitas sesuai dengan jenis dan jumlah hewan kurban; dan g. lantai atau alas tidak licin, mudah dibersihkan dan didesinfeksi. (2) Khusus untuk kendaraan pengangkut kambing atau domba, alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirancang maksimal 2 (dua) tingkat dengan ketinggian yang cukup untuk memungkinkan hewan dapat berdiri dengan normal.
Koreksi Anda