Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan hewan kurban harus memenuhi persyaratan meliputi: a. alat angkut; b. tempat penjualan; c. tempat pemotongan; dan d. fasilitas pemotongan hewan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id