Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat: a. SKKH dari otoritas veteriner daerah asal; b. rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi daerah penerima sesuai dengan kewenangannya; c. surat keterangan asal yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan. (2) SKKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nama pemilik; b. alamat pemilik; c. jenis hewan; d. jumlah hewan; e. jenis kelamin hewan; f. daerah asal hewan; g. status kesehatan hewan; dan h. status situasi penyakit hewan daerah asal. (3) Rekomendasi pemasukan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. jenis hewan; b. jumlah hewan; dan c. daerah asal hewan.
Koreksi Anda