Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling sedikit memuat:
a. SKKH dari otoritas veteriner daerah asal;
b. rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau otoritas veteriner provinsi daerah penerima sesuai dengan kewenangannya;
c. surat keterangan asal yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan.
(2) SKKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. nama pemilik;
b. alamat pemilik;
c. jenis hewan;
d. jumlah hewan;
e. jenis kelamin hewan;
f. daerah asal hewan;
g. status kesehatan hewan; dan
h. status situasi penyakit hewan daerah asal.
(3) Rekomendasi pemasukan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. jenis hewan;
b. jumlah hewan; dan
c. daerah asal hewan.
Koreksi Anda
