Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 114-permentan-pd-410-9-2014 Tahun 2014 tentang PEMOTONGAN HEWAN KURBAN
Teks Saat Ini
Persyaratan syariat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hewan harus:
a. sehat;
b. tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga;
c. tidak kurus;
d. berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan
e. cukup umur untuk:
1. kambing atau domba di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap;
2. sapi atau kerbau di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap; atau
3. unta di atas 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
